Sebut-sebut Nazi Jerman, Ini 2 Poin Utama Kesaksian Romo Magnis Bisa Ringankan Hukuman Bharada E

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 11:23 WIB
Sebut-sebut Nazi Jerman, Ini 2 Poin Utama Kesaksian Romo Magnis Bisa Ringankan Hukuman Bharada E
Ahli filsafat moral, Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis, menjelaskan mengenai etika normatif dalam persidangan kasus Yosua, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis-Suseno atau biasa dipanggil Romo Magnis Suseno turut dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Richard Eliezer atau Bharada E di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (26/12/2022).

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Romo Magnis Suseno sempat menyinggung soal Nazi Jerman.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait pertanggungjawaban pidana mana yang lebih berat, apakah memerintah atau diperintah? Romo Magnis Suseno lantas menjawab, yang memberi perintahlah yang menanggung hukuman lebih berat.

“Menurut saya jelas yang memberi perintah. Saya bukan ahli ya, tetapi saya ikuti di dalam pembicaraan mengenai yang terjadi di zaman Nazi, di Jerman, di mana berulang kali orang melakukan perintah-perintah karena diperintahkan, mungkin dia juga terancam kalau tidak melaksanakan perintah,” kata Franz Magnis-Suseno.

Namun Romo Magnis Suseno mengatakan, bukan hanya ancaman yang membuat orang melaksanakan perintah, tetapi juga karena orang tersebut tidak dididik atau tidak dilatih bertanggung jawab. Alhasil, orang tersebut asal ikut saja ketika diperintahkan dengan memperhatikan tekanan waktu.

“Jadi jelas menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu, jauh lebih besar. Malah katakan saja yang diperintah itu, orang kecil, orang kecil biasa melakukan karena dia juga tahu akibatnya buruk kalau tidak melakukannya,” tutur Romo Magnis.

Pandangan Romo Magnis Di Kasus Bharada E

Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Franz Magnis Suseno dalam webinar bertajuk Pancasila: Tandingan Agama atau Etika Kebangsaan?, Sabtu (19/6/2021). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Franz Magnis Suseno dalam webinar bertajuk Pancasila: Tandingan Agama atau Etika Kebangsaan?, Sabtu (19/6/2021). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Dalam kesaksiannya, Romo Magnis memberikan sejumlah pandangan soal status Bharada E, yang mengaku tak mampu menolak perintah dari Ferdy Sambo yang saat peristiwa penembakan Brigadir J adalah sebagai atasannya.

Kata Romo Magnis, ada dua poin utama yang menurutnya bisa meringankan soal kesalahan Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Profil Romo Magnis Suseno, Cendekiawan Katolik Saksi Ahli Ringankan Bharada E di Sidang Kasus Ferdy Sambo

"Paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Kedudukan yang lebih tinggi yang jelas berhak memberi perintah. Setahu saya di dalam kepolisian tentu akan ditaati," kata Magnis Suseno dalam kesaksiannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI