Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan: "Ngeteng Aja Diatur, Nyebat Makin Berat"

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 08:51 WIB
Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan: "Ngeteng Aja Diatur, Nyebat Makin Berat"
Ilustrasi Rokok ketengan, rokok batangan. (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok per batang atau ketengan mulai tahun 2023 nanti. Sontak membuat gaduh di kalangan masyarakat, khususnya para perokok batangan.

Rencana larangan rokok ketengan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah akan menyusun rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

Baca Juga: Bukan Cuma Larang Jual Ketengan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok

Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam aturan itu juga dicantumkan soal penegakan dan penindakan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

Baca Juga: Pedagang Asongan Bakal Pusing, Jokowi Larang Jualan Rokok Eceran

Diketahui, aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Keluh Kesah Perokok

Salah seorang warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Ratno (45) mengaku kaget mendengar rencana pemerintah Jokowi bakal melarang penjualan rokok ketengan. Menurutnya, jika aturan itu benar diberlakukan, maka akan makin membuat sulit kalangan masyarakat bawah. Khususnya yang berpenghasilan rendah dan biasa membeli rokok batangan.

"Duh ngeteng aja diatur, nyebat makin berat nanti," ujar Sarwono.

Dia memahami, efek rokok untuk kesehatan, namun bagi dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti perumahan, pendapatannya tidak cukup untuk membeli sebungkus rokok setiap hari. Makanya, salah satu caranya adalah beli ketengan.

Kata dia, kebijakan ini nantinya bisa berdampak tidak hanya bagi perokok, tapi juga pelaku usaha, khususnya pedagang kecil.

"Lihat saja, mamang-mamang penjual kopi, rokok ketengan di jalanan. Susah, konsumen mereka kan warga biasa, yang gak setiap hari bisa beli rokok bungkusan," tuturnya.

Ia pun berharap, pemerintah bisa meninjau ulang kebijakan soal rencana larangan rokok ketengan itu. Di tengah sulitnya ekonomi saat ini, kebijakan itu justru dinilai bakal makin melilit warga berpenghasilan rendah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI