Bukan Cuma Larang Jual Ketengan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 08:19 WIB
Bukan Cuma Larang Jual Ketengan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok
Ilustrasi rokok (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Engke mah bakal meli rokok make ktp , syaratna kudu vaksin ka tilu, [nanti ujung-ujungnya beli rokok pakai KTP, syaratnya harus sudah vaksin ketiga]" tulis netizen.

"Kan ga lucu entar berita di tv pedagang asongan di hukum gara-gara jual rokok ketengan," tulis netizen.

"Pindah ke Rokok Linting kalo gitu lebih murah dan ga jauh beda rasanya sama Roko Pabrikan," tulis netizen.

"Dari pada ngerokok mending uangnya buat nyicil motor.. Alhamdulillah saya mah gak tertarik rokok," tulis netizen.

Di luar sektor migas, tembakau dan rokok menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Bahkan, dari cukai rokok juga dialokasikan dana yang begitu besar untuk BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, peredaran rokok terus berusaha di rem pemerintah dengan dalil untuk kesehatan warga. Di antaranya dengan menaikan cukai 10 persen yang berlaku pada tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI