Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK? Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 07:52 WIB
Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK? Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi Fresh Graduate - Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK? (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Login menggunakan NIK dan password yang sebelumnya didaftarkan, lalu lengkapi data diri. 

• Pilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis". 

• Kemudian, pilih instansi yang diinginkan dengan cara memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang hendak dilamar, lokasi formasi, serta lokasi tes. 

• Selanjutnya, isi IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai dengan ijazah), nama program studi, dan juga akreditasi. 

• Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang akan diunggah sudah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Karena, kesalahan dalam mengunggah dokumen ini bisa mengakibatkan tidak lulus pada tahap seleksi administrasi. 

Jika proses pendaftaran selesai, maka akhiri dengan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti Anda telah menyelesaikan proses pendaftaran. 

Demikian tadi informasi mengenai apakah fresh graduate bisa daftar PPPK 2022? Berdasarkan uraian di atas, fresh graduate atau lulusan baru tidak bisa mendaftar karena harus memiliki pengalaman minimal selama 2 tahun di bidang pekerjaan yang relevan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: 5 Ide Pekerjaan bagi Fresh Graduate sembari Menunggu Panggilan kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI