Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK? Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 07:52 WIB
Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK? Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi Fresh Graduate - Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK? (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PPPK, PNS, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

• Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan polisi. 

• Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis apapun. 

• Harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan. 

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar. 

• Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

• Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam segala tinfak kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri. 

• Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi masyarakat yang telah dicabut status badan hukumnya. 

• Pelamar harus mempunyao pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan. 

Baca Juga: 5 Ide Pekerjaan bagi Fresh Graduate sembari Menunggu Panggilan kerja

Sebelum mendaftarkan diri, pelamar wajib mempersiapkan sejumlah dokumen, antara lain: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI