Suara.com - Pemerintah telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022. Tahapan pendaftaran PPPK untuk tenaga teknis 2022 ini berlangsung mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Seleksi ini bagai angin segar untuk mereka yang mencari kerja, termasuk fresh graduate atau lulusan terbaru. Lantas, apakah fresh graduate bisa daftar PPPK 2022?
Seperti yang diketahui, calon peserta bisa mendaftar seleksi tenaga teknis PPPK 2022 secara online di website https://sscasn.bkn.go.id. Nantinya, para peserta yang lolos PPPK Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Namun dibalik kabar gembira itu, banyak yang bertanya-tanya mengenai pendaftaran PPPK 2022 bagi orang yang baru lulus atau fresh graduate, apakah pendaftaran PPPK 2022 dibuka untuk fresh graduate atau tidak. Mengenai pertanyaan itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama pun memberi penjelasan.
Menurutnya, pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 ini bukan untuk fresh graduate atau lulusan baru. Dia mengatakan, calon pelamar sudah memiliki pengalaman di dunia kerja sesuai dengan bidang yang hendak diikuti.
Kendati demikian, Satya pun mengungkapkan jika masih ada kesempatan bagi fresh graduate untuk berkontribusi di institusi pemerintahan. Para lulusan baru bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila pendaftarannya sudah dibuka.
Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
Ketentuan memiliki pengalaman bagi pendaftar PPPK 2022 ini, sebelumnya juga telah tertulis dalam syarat umum PPPK 2022. Dalam persyaratan disebutkan bahwa pendaftar harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pekerjaan yang relevan. Berikut ini syarat lengkap daftar PPPK 2022:
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi yakni satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: 5 Ide Pekerjaan bagi Fresh Graduate sembari Menunggu Panggilan kerja
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.