Anggota TNI AD Terdakwa Kasus Mutilasi Warga Nduga Meninggal Dunia, Berawal Merasa Sesak di Tahanan

Senin, 26 Desember 2022 | 19:03 WIB
Anggota TNI AD Terdakwa Kasus Mutilasi Warga Nduga Meninggal Dunia, Berawal Merasa Sesak di Tahanan
Ilustrasi serangan jantung. (Dok: Aritmia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapten Inf DK, salah satu terdakwa kasus mutilasi warga Nduga, Papua meninggal dunia pada di Rumah Sakit Dian Harapan, Jayapura pada Sabtu (24/12/2022). Ia meninggal dunia karena penyakit jantung.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.

"Bahwa benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan," kata Herman melalui keterangan resminya dikutip pada Senin (26/12/2022).

Herman menjelaskan bahwa awalnya Kapten Inf DK mengeluh sakit pada dada disertai sesak dalam bernapas pada saat berada di tahanan. Kemudian, Kapten Inf DK dievakuasi ke RS Dian Harapan dan langsung dibawa ke ruang IGD.

Baca Juga: Anggota TNI AD di Sumsel Terduga Penimbun BBM Ilegal Jenis Solar

Di sana, Kapten Inf DK sempat ditangani dokter jaga untuk mendampatkan penanganan medis darurat. Namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

"Saat ini jenazah almarhum Kapten Inf DK masih berada di Kamar Jenazah RS Dian Harapan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapten Inf DK menjadi satu dari 6 anggota TNI AD yang ditahan karena terlibat dalam kasus pembunuhan warga Nduga. Mereka diduga melakukan mutilasi terhadap empat warga yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnya belum diketahui identitasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI