Suara.com - Komisi Yudisial (KY) membuka peluang untuk memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan secara etik soal kasus suap pengurusan perkara di MA yang menyeret dua hakim agung dan tiga hakim yustisial.
Wakil Ketua KY M Taufiq HZ menyebut pemeriksaan dilakukan, jika Hasbi Hasan diduga melakukan pelanggaran etik.
"Sepanjang dugaan ada pelanggaran etik, kita akan periksa," kata Taufiq di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (26/12/2022).
Tercatat Hasbi Hasan sudah dua kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir dia diperiksa pada Senin (12/12) lalu untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.
Taufiq menegaskan guna menangani perkara suap di MA, KY tidak tanpa bulu untuk melakukan pemeriksaan.
"Jadi enggak ada pengecualian," kata Taufiq.
Peluang pemeriksaan secara etik juga berpeluang dilakukan KY terhadap Hakim Takdir Rahmadi, yang pernah memutus perkara bersama Hakim Yustisial Edy Wibowo, salah satu tersangka suap di MA.
"Kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kami periksa," ujarnya.
Lima hakim di lingkungan MA ditangkap dan dijadikan KPK sebagai tersangka, di antaranya Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang sudah dinonaktifkan.
Sementara, tiga orang lainnya merupakan Hakim Yustisial, yaitu Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho, dan terbaru Edy Wibowo.
Kelima hakim itu dijadikan tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka diduga mendapatkan uang dalam nilai fanstis untuk memutus perkara sesuai permintaan pemberi suap.