Banyak Hakim di MA Doyan Duit Suap, Seleksi Asisten Hakim Agung hingga Pengawas Perkara Kini Disorot KY

Senin, 26 Desember 2022 | 17:46 WIB
Banyak Hakim di MA Doyan Duit Suap, Seleksi Asisten Hakim Agung hingga Pengawas Perkara Kini Disorot KY
Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mendalami pola tindak pidana korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Hal itu menyusul sejumlah hakim di MA yang menjadi tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara.

Komisioner KY, Binziad Kadafi menyoroti dua titik lemah masuknya tindak pidana korupsi di MA, yakni proses seleksi asisten hakim , dan pegawasan penanganan perkara.

"Terkait dengan pola itu yang menjadi sorotan adalah proses seleksi maupun pengawasan terhadap asisten Hakim Agung, Hakim Yustisial yang jadi panitera pengganti di MA, itu tadi kami lakukan elaborasi betul kualifikasinya. Kemudian kewenangannya, lalu pola kerjanya termasuk pengawasnya, di samping itu juga rekrutmen," kata Kadafi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selata pada Senin (26/12/2022).

"Dan pengawasan juga terhadap pegawai MA secara keseluruhan. Karena kami tahu di perkara ini sebagai contoh, dua titik itu jadi titik lemah, dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara," sambungnya.

Baca Juga: Dua Hakim Agung dan Tiga Hakim Yustisial MA jadi Tersangka Suap, KY Perketat Seleksi: Kami Akan Hati-Hati!

Soal proses rekrutmen, Kadafi mengatakan KY bakal membahasanya dengan Mahkamah Agung terkait rekomendasi kebijakannya.

"Untuk memastikan bahwa mereka yang jabat sebagai asisten Hakim Agung itu terdiri dari hakim yang memang punya integritas yang mumpuni, karena mereka kerja bersama dengan Hakim Agung, membantu Hakim Agung menangani perkara yang bisa dikatakan strategis yah, kalau sudah sampai di level MA, kasasi atau PK," jelasnya.

Komisioner KY, Binziad Kadafi soal kasus suap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu di MA. (Suara.com/Yaumal)
Komisioner KY, Binziad Kadafi soal kasus suap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu di MA. (Suara.com/Yaumal)

Pendalaman pola tindak pidana korupsi di lingkungan MA dilakukan KY, sekaligus dengan pemeriksaan pelanggaran etik terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP), yang jadi tersangka penerimaan suap pengurusan perkara bersama Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

"Harapannya kemudian kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas," kata Kadafi.

Untuk diketahui, sejumlah hakim di lingkungan MA jadi tersangka penerimaan suap pengurusan perkara, di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu.

Baca Juga: Bongkar Pola Suap Perkara di MA, KY Gali Peran Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu

Mereka diduga menerima uang milayaran rupiah untuk memutus perkara sesuai dengan permintaan pihak yang berkasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung
Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung
Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
Jabatan Moncer Edward Tannur, Pantas Anak Bisa Sat Set Suap Hakim Agung
Jabatan Moncer Edward Tannur, Pantas Anak Bisa Sat Set Suap Hakim Agung
Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Sosok Artidjo Alkostar, Hakim MA yang Perberat Hukuman Angelina Sondakh Ikut Disorot gegara Vonis Harvey Moeis
Sosok Artidjo Alkostar, Hakim MA yang Perberat Hukuman Angelina Sondakh Ikut Disorot gegara Vonis Harvey Moeis
Exco PSSI: Terima Kasih STY Atas Kebersamaannya
Exco PSSI: Terima Kasih STY Atas Kebersamaannya

TERKINI