Dua Hakim Agung dan Tiga Hakim Yustisial MA jadi Tersangka Suap, KY Perketat Seleksi: Kami Akan Hati-Hati!

Senin, 26 Desember 2022 | 17:26 WIB
Dua Hakim Agung dan Tiga Hakim Yustisial MA jadi Tersangka Suap, KY Perketat  Seleksi: Kami Akan Hati-Hati!
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) bakal memperketat proses seleksi Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA). Langkah itu menyusul sejumlah Hakim di MA yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara.

Komisioner KY Binziad Kadafi mengatakan pada proses fit and proper test calon Hakim Agung kewenangannya berada di DPR RI. Namun sebelum nama calon Hakim Agung masuk ke DPR RI, terlebih dahulu diseleksi KY.

"Jadi kami jujur saja sedang menjalankan proses seleksi dan kami berkomitmen untuk kemudian mengetatkan proses seleksi Hakim Agung yang kami sedang lakukan termasuk juga ke depannya," kata Komisioner KY, Binziad Kadafi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (26/12/2022).

Proses seleksi bakal diperketat, khususnya rekam jejak calon Hakim Agung. Integritas mereka bakal didalami oleh KY.

Baca Juga: Bongkar Pola Suap Perkara di MA, KY Gali Peran Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu

"Ada tahap penyusunan rekam jejak di sana. Kami akan hati-hati betul untuk kemudian mencari tahu, termasuk mengklarifikasi integritas rekam-rekam jejak dari para calon Hakim Agung yang akan kami usulkan ke DPR," kata Kadafi.

Diketahui, lima hakim di lingkungan MA ditangkap dan dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, di antaranya Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sementara, tiga orang lainnya merupakan Hakim Yustisial, yaitu Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho, dan terbaru Edy Wibowo.

Kelima hakim itu dijadikan tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka diduga mendapatkan uang dalam nilai fanstis untuk memutus perkara sesuai permintaan pemberi suap.

Baca Juga: KY Periksa Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, Dalami Pelanggaran Etik Dugaan Suap Perkara Di Mahkamah Agung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI