14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
Keputusan lolosnya 17 partai yang berhak menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Kesimpulan
Klaim bahwa KPU menganulir keputusan yang sebelumnya telah menetapkan 17 partai menjadi 18 partai peserta pemilu 2024 adalah salah.
Baca Juga: PKB Purwakarta Optimis Menang di Pemilu 2024 Karena Punya Modal Ini