CEK FAKTA: KPU Anulir Keputusan Sendiri, Partai Ummat Akhirnya Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, Benarkah?

Senin, 26 Desember 2022 | 16:59 WIB
CEK FAKTA: KPU Anulir Keputusan Sendiri, Partai Ummat Akhirnya Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, Benarkah?
Pimpinan partai lokal Aceh berfoto bersama usai menerima nomor urut saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, tangkapan layar yang dibagikan akun Twitter tersebut merupakan undangan kepada partai-partai pendaftar untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Daftar tersebut bukanlah pengumuman KPU yang menganulir keputusan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Berikut ini adalah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang yang telah dinyatakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Partai Ummat tidak lolos karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran tak lolos verifikasi di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Dengan demikian, total kini ada 17 partai peserta Pemilu, dengan rincian 8 partai non parlemen, yakni Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh.

Sedangkan 9 partai yang kini ada di parlemen adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.

Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:

1. PDI Perjuangan

2. PKS

Baca Juga: PKB Purwakarta Optimis Menang di Pemilu 2024 Karena Punya Modal Ini

3. Perindo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI