CEK FAKTA: KPU Anulir Keputusan Sendiri, Partai Ummat Akhirnya Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, Benarkah?

Senin, 26 Desember 2022 | 16:59 WIB
CEK FAKTA: KPU Anulir Keputusan Sendiri, Partai Ummat Akhirnya Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, Benarkah?
Pimpinan partai lokal Aceh berfoto bersama usai menerima nomor urut saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah akun Twitter mengunggah cuitan berupa tangkapan layar berupa daftar nama-nama partai politik peserta pemilu 2024. 

Unggahan tersebut mengklaim bahwa KPU menganulir keputusan yang sebelumnya telah menetapkan 17 partai menjadi 18 partai peserta pemilu 2024. KPU masukan Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi.

Terlihat daftar nama partai politik pada sebuah surat yang diunggah Twitter @Zurdan Saputra.

"KPU anulir keputusan sendiri," cuit narasi pada unggahan.

Akun tersebut mengunggah sebuah surat. Isinya berupa lampiran undangan Ketua KPU. .

Apakah klaim itu benar?

cBerdasarkan penelusuran tim pencari fakta pada Senin, (26/12/2022), informasi pada unggahan yang beredar di Twitter adalah hoaks.

Penjelasan

Dilansir dari laman resminya pihak KPU menegaskan pihaknya tidak menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2024.

Baca Juga: PKB Purwakarta Optimis Menang di Pemilu 2024 Karena Punya Modal Ini

Dalam surat elektronik bernomor 18/PL.01.1-Pu/05/2022 KPU menetapkan 17 partai peserta pemilu dan 6 partai lokal Aceh berdasarkan pada pengumuman 14 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI