CEK FAKTA: KPU Anulir Keputusan Sendiri, Partai Ummat Akhirnya Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, Benarkah?

Senin, 26 Desember 2022 | 16:59 WIB
CEK FAKTA: KPU Anulir Keputusan Sendiri, Partai Ummat Akhirnya Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, Benarkah?
Pimpinan partai lokal Aceh berfoto bersama usai menerima nomor urut saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah akun Twitter mengunggah cuitan berupa tangkapan layar berupa daftar nama-nama partai politik peserta pemilu 2024. 

Unggahan tersebut mengklaim bahwa KPU menganulir keputusan yang sebelumnya telah menetapkan 17 partai menjadi 18 partai peserta pemilu 2024. KPU masukan Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi.

Terlihat daftar nama partai politik pada sebuah surat yang diunggah Twitter @Zurdan Saputra.

"KPU anulir keputusan sendiri," cuit narasi pada unggahan.

Baca Juga: PKB Purwakarta Optimis Menang di Pemilu 2024 Karena Punya Modal Ini

Akun tersebut mengunggah sebuah surat. Isinya berupa lampiran undangan Ketua KPU. .

Apakah klaim itu benar?

cBerdasarkan penelusuran tim pencari fakta pada Senin, (26/12/2022), informasi pada unggahan yang beredar di Twitter adalah hoaks.

Penjelasan

Dilansir dari laman resminya pihak KPU menegaskan pihaknya tidak menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2024.

Baca Juga: Home Alone Trending di Twitter Malam Ini, Ada Apa ? Cek Faktanya di Sini

Dalam surat elektronik bernomor 18/PL.01.1-Pu/05/2022 KPU menetapkan 17 partai peserta pemilu dan 6 partai lokal Aceh berdasarkan pada pengumuman 14 Desember 2022.

Sementara itu, tangkapan layar yang dibagikan akun Twitter tersebut merupakan undangan kepada partai-partai pendaftar untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Daftar tersebut bukanlah pengumuman KPU yang menganulir keputusan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Berikut ini adalah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang yang telah dinyatakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Partai Ummat tidak lolos karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran tak lolos verifikasi di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Dengan demikian, total kini ada 17 partai peserta Pemilu, dengan rincian 8 partai non parlemen, yakni Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh.

Sedangkan 9 partai yang kini ada di parlemen adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.

Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:

1. PDI Perjuangan

2. PKS

3. Perindo

4. NasDem

5. PBB

6. PKN

7. Garuda

8. Demokrat

9. Gelora

10. Hanura

11. Gerindra

12. PKB

13. PSI

14. PAN

15. Golkar

16. PPP

17. Partai Buruh

Keputusan lolosnya 17 partai yang berhak menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Kesimpulan

Klaim bahwa KPU menganulir keputusan yang sebelumnya telah menetapkan 17 partai menjadi 18 partai peserta pemilu 2024 adalah salah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI