Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mendalami peran dari Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP) dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang turut menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Pendalaman dilakukan untuk menemukan pelanggaran etik yang dilakukan Elly Tri, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Pada pemeriksaannya, KY menggelarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Seperti tadi sudah disampaikan kita hari ini memeriksa salah seorang tersangka penerima suap sekaligus juga perantara yg kebetulan merupakan Hakim dan menjabat sebagai Hakim Yusditial di Mahkamah Agung," kata Komisioner KY, Binziad Kadafi.
Baca Juga: Jokowi Janji Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam, ICW: Terlanjur, Gardunya Sudah Meledak!
Kadafi menyatakan pemeriksaan juga berkaitan dengan proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Pemeriksaan tidak hanya untuk membuat terang peristiwa, termasuk apa peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk terhadap terperiksa," kata dia.
"Kemudian kami juga sempat bahas soal petugas, lalu kriteria, prosedur, secara normatif, di samping juga prakteik penanganan perkara di Mahkamah Agung," sambungnya.
Hal itu dilakukan juga untuk menemukan pola tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
"Selain kemudian kami membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di Mahkamah Agung dalam penanganan perkara," kata Kadafi.
Temuan itu selanjutnya menjadi materi bagi KY untuk melakukan perbaikan di lingkungan Mahkamah Agung.
"Harapannya kemudian kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas," ujarnya.
Elly Tri Pangestu menjadi tersangka bersama Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Mereka diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain keduanya, terjabat aparat penegak hukum di MA yang menjadi tersangka di antaranya dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).