Suara.com - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan bahwa pernyataan salah satu kader PDIP Djarot Saiful Hidayat memperlihatkan arogansi politik di hadapan publik.
Seperti diketahui, Djarot menyebutkan bahwa ada menteri yang layak untuk dievaluasi, yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Kedua menteri tersebut berasal dari Partai NasDem.
Mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Kamhar menilai pernyataan Djarot itu memosisikan presiden hanya sebatas petugas partai.
Ia juga menilai bahwa PDIP terlalu mencampuri urusan Presiden Joko Widodo yang merupakan seorang kepala pemerintahan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Demokrat Bandung Barat Panaskan Mesin Partai
"Sepatutnya menunjukkan perilaku politik kenegarawanan yang taat azas. Tak elok mempertontonkan ke publik praktik arogansi politik yang terbaca menjadi bentuk intervensi politik yang terus mesubordinasi presiden yang selalu ditempatkan sebagai petugas partai," kata Kamhar pada Senin (26/12/2022).
Menurutnya, dinamika politik dalam koalisi pemerintaha seharusnya dilaksanakan secara bijaksana. Oleh karena itu, tidak seharusnya kearogansian politik itu dipertontonkan di depan publik.
Kamhar juga menegaskan bahwa reshuffle kabinet harus dihargai, terlepas dari kepentingan politik yang ada karena itu merupakan hak prerogatif presiden.
"Personal dinamika politik dalam koalisi pemerintah silakan diselesaikan secara bijak, tanpa perlu mempertontonkan praktik arogansi politik dengan tetap menghargai hak prerogatif presiden," lanjutnya.
Selain itu, ia menegaskan hak presiden untuk melakukan reshuffle atau perombakan kabinet sudah dijamin konstitusi.
Baca Juga: Jubir Demokrat Ingatkan Sisa Kerja Presiden Jokowi Soal Reshuffle, Jangan Sampai Berkaitan Kampanye
Dengan begitu, tak perlu menunjukkan arogansi politik dan intervensi meski presiden adalah seorang petugas partai.
"Itu dijamin konstitusi yang tak boleh diintervensi oleh kekuatan politik mana pun untuk menjaga marwah presiden dan lembaga kepresidenan di negara yang menganut sistem presidensial," pungkasnya.