Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya

Senin, 26 Desember 2022 | 15:57 WIB
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi pppk - Apakah PPPK Bisa Jadi PNS (sscasn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian masyarakat tentu penasaran, apakah PPPK bisa jadi PNS? Lalu, apa syarat dan ketentuan PPPK menjadi PNS?

Perlu dipahami, PPPK adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di mana perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan paling lama 5 tahun. PPPK ini dapat diperpanjang jika memenuhi target, sampai dengan usia 58 tahun.

Lantas, apakah PPPK bisa jadi PNS?

Dijelaskan oleh Mohammad Ridwan selaku Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya, bahwa PPPK atau P3K bisa saja mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sepanjang memenuhi syarat.

Mengenai syarat dan ketentuan seleksi CPNS, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP tersebut adalah turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS

Syarat Pendaftaran CPNS telah dijelaskan secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Di dalam Pasal 23 menyebutkan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

1. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

5. Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 

7. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jadi, sudah cukup jelas apakah PPPK bisa jadi PNS atau tidak. Disebutkan bahwa PPPK tetap bisa melamar atau mengikuti seleksi CPNS asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI