Harga Rumah di Jakarta Nggak Karu-karuan, SBY dan Boediono Sempat Ditawarkan Uang Tunai Oleh Negara

Senin, 26 Desember 2022 | 15:17 WIB
Harga Rumah di Jakarta Nggak Karu-karuan, SBY dan Boediono Sempat Ditawarkan Uang Tunai Oleh Negara
Momen kebersamaan SBY dan Jokowi (Dok Biro Pers Setpres).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya tidak pernah meminta. Itu undang-undang, cara negara untuk menghargai para pemimpinnya," kata JK di rumah orang tua Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Gorontalo, Jumat (13/6/2014).

Lebih lanjut, JK menjelaskan berdasarkan UU maka dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan negara memberikan rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden.

Menurut JK karena hal itu merupakan ketentuan UU, maka tidak perlu ditagih.

"Ini (rumah) tidak usah ditagih, ini bahaya, kalau begitu bisa-bisa pak SBY nanti juga tidak dapat rumah," kata JK.

JK menceritakan seusai dirinya pensiun sebagai wapres, pada tahun 2010 Mensesneg Sudi Silalahi datang ke rumah menanyakan soal pemberian rumah.

"(Waktu itu) Saya ditanya Sudi, bapak mau dimana? Ya yang dekat rumah saja (Brawijaya). Dulu (2010) masih terjangkau, tapi sampai empat tahun tidak juga diputuskan. Karena tidak cepat mungkin naik. Pemerintah ini sudah selama empat tahun tak ada juntrungannya," kata JK.

JK juga menjelaskan kalau saat itu Sudi Silalahi mengatakan takut jika melanggar UU.

Karena itu, kalau Dipo Alam menyatakan sangat janggal jika disebut dirinya yang mendesak pemberian rumah.

JK meminta Dipo Alam untuk mengecek UU terlebih dahulu baru berbicara.

Baca Juga: Demokrat Ingatkan Jokowi Hati-hati Lakukan Reshuffle Kabinet: Waktu Bekerja Tinggal Dua Tahun

JK justru merasa heran jika sekarang dibuatkan peraturan presiden karena hal itu sudah jelas diatur dalam UU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI