Bucin sama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Akhirnya Menyerah: Saya Mau Jujur Asal Istri Saya...

Senin, 26 Desember 2022 | 15:01 WIB
Bucin sama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Akhirnya Menyerah: Saya Mau Jujur Asal Istri Saya...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesaksian Ferdy Sambo di persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J pekan lalu menjadi sorotan. Pasalnya Sambo mengaku sempat mencoba bernegosiasi untuk membuat istrinya tidak tersentuh hukum.

Hal ini seperti dilihat di video unggahan akun Instagram @tante.rempong.official. Di hadapan majelis hakim, Sambo mengaku menyerah ketika dipanggil oleh timsus.

"Saya tetap bertahan mengaku tidak melakukan penembakan, sampai lah pada, kalau tidak salah tanggal 8 itu saya dipanggil oleh Timsus," ungkap Sambo, dikutip pada Senin (26/12/2022).

"Kemudian seluruh orang di situ akan dijadikan tersangka termasuk istri saya, (makanya saya) menyerah waktu itu," sambungnya.

Baca Juga: Bikin Kubu Sambo Ketar-ketir, Saksi Ahli Franz Magnis Suseno Bongkar 3 Poin Ringankan 'Dosa' Richard Eliezer

Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea)
Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea)

Lantaran menyadari bahwa Putri Candrawathi akan dijadikan tersangka, Sambo mencoba bernegosiasi dengan para penyidik.

"Saya akan menyampaikan semuanya, yang penting istri saya jangan jadi tersangka karena dia tidak tahu apa-apa," tutur Sambo.

Selama jalannya persidangan, Sambo memang konsisten menyebut hanya dirinya dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu lah yang bersalah dalam peristiwa ini.

Sambo mengakui memang memerintah Eliezer untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menurutnya disalahartikan oleh mantan ajudannya itu sehingga berujung penembakan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Karena itulah, di persidangannya tanggal 13 Desember 2022 lalu, Sambo sempat mengultimatum Eliezer karena dianggap menyeret banyak terdakwa lain ketika seharusnya cuma mereka berdua yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Bantai Yosua hingga 'Korbankan' 95 Polisi, Eks Hakim Nilai Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati

Bahkan secara spesifik Sambo menyalahkan Eliezer karena dianggap bertanggung jawab hingga mengakibatkan Putri, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa di pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau Saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian Saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan!" kata Sambo.

"Saya akan bertanggungjawab terhadap yang saya lakukan, tapi saya tidak akan bertanggungjawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," timpalnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI