Tudingan itu ia lontarkan karena selama ini Partai Umat termasuk salah satu yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah.
"Kami menyatakan bahwa Partai Ummat memang selama ini cukup kritis dengan kebijakan pemerintah, karena itu maka telah disingkirkan menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan," kata Amien Rais.
Partai Ummat lantas menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12/2022).
Sebagai kuasa hukumnya, Partai Ummat menggandeng mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Untuk memperjuangkan haknya mengikuti Pemilu 2024, Denny Indrayana dan Partai Ummat membawa 6 ribu bukti berupa dokumen dan video.
Setelah melewati sejumlah mediasi di Bawaslu, akhirnya KPU RI menyatakan akan melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Ummat di 16 kabupaten/kota.
Untuk diketahui, Partai Ummat didirikan oleh Amien Rais yang merupakan mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut informasi yang tertera dalam laman resminya partaiummat.id, partai tersebut didirikan di Yogyakarta pada 24 April 2021 atau 12 Ramadan 1442 H.
Partai Ummat lalu dideklarasikan secara nasional pada 29 April 2021 atau bertepatan dengan 17 Ramadan 1442 H.
Baca Juga: Sempat Gugat KPU, Partai Ummat Akhirnya Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Partai tersebut mengusung nilai dan semangat keislaman,meski Partai Ummat tidak menyatakan dirinya sebagai partai islam.