Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mengagendakan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (26/12/2022).
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP, Hakim Yustisial MA," kata Ali lewat keterangannya, Senin (26/12/2022).
Karena Elly Tri Pangestu merupakan tahanan lembaga antikorupsi, Ali menyebut pihaknya memfasilitasi pemeriksaan yang akan dilakukan KY.
"KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Ali lewat keterangannya, Senin (26/12/2022).
Elly Tri Pangestu menjadi tersangka bersama Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Mereka diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain keduanya, terjabat aparat penegak hukum di MA yang menjadi tersangka di antaranya dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).