Suara.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), AKBP Bambang Kayun Bagus, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya Bambang Kayun diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pejabat Polri tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya Senin (26/12/2022).
KPK mengingatkan kepada Bambang Kayun untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari Tim Penyidik," tegas Ali.
Pada Selasa (13/12) lalu, praperadilan Bambang Kayun ditolak Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Bambang Kayung tetap berstatus tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Putusan Hakim, juga sekaligus menolak semua gugatan yang diajukannnya kepada KPK, termasuk permohonan nanti ruginya.
Sebelumnya KPK menduga AKBP Bambang Kayun Bagus menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah.
AKBP Bambang menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca Juga: Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan