Sempat Gugat KPU, Partai Ummat Akhirnya Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Senin, 26 Desember 2022 | 11:43 WIB
Sempat Gugat KPU, Partai Ummat Akhirnya Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. (Twitter/@realamienrais)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nantinya verifikasi ulang terhadap Partai Ummat ini akan mulai pada 23 Desember besok hingga berakhir pada penetapan status Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember mendatang.

Dalam putusan mediasi ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Umnat yakni antara lain, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT.

Kemudian yang selanjutnya memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam putusan kesepakatan hasil mediasi ini Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar Pleno penetapan partai peserta Pemilu pada 30 Desember mendatang.

Termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut peserta Pemilu jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI