Suara.com - Pengemudi mobil berpelat merah tertangkap basah anggota polisi lalu lintas Polres Metro Jakarta Timur saat menggunakan pelat nomor khusus RFN palsu. Aksi ini diduga dilakukan pelaku untuk menghindari tilang elektronik atau e-TLE terkait aturan ganji genap.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro terlihat pelaku mencopot pelat palsu dengan nomor B 1408 RFN. Saat dibuka baru diketahui bahwa kendaraan tersebut aslinya berpelat nomor merah B 1109 PQQ
"Mengganti pelat nomor atau TNKB yang harusnya plat merah diganti pelat RF," kata salah satu anggota polisi lalu lintas.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa menyebut peristiwa ini terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/12/2022) pagi tadi.
Baca Juga: 4 Jalur Alternatif ke Puncak Menghindari Ganjil Genap saat Libur Tahun Baru 2023
"Kami periksa ternyata tidak benar. Dan kita cek pelat merah dari instansi mana itu. Kan kita suruh lepas suruh ganti yang asli pelat merah dia," kata Edy kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Edy memastikan pelaku telah diberikan sanksi berupa teguran. Sedangkan pelat nomor RFN palsu yang digunakan oleh pelaku kekinian telah disita sebagai barang bukti.
"Kita tadi sudah dilakukan penindakan. Sanksi nya itu lebih ke peneguran dan kita copot pelat nya," pungkasnya.