KPK tak bisa memaksa mereka untuk datang, terlebih jika mereka bukanlah berasal dari elemen pemerintahan.
"Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) enggak datang, kami laporkan ke atasannya," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Rabu (21/12).
Namun, KPK sulit menggunakan strategi yang sama jika pihak yang dipanggil berasal dari swasta.
"Karena sifatnya (kalau yang dipanggil swasta) masih volunteer (sukarelawan)," tuturnya.
Selain Anies, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dan Direktur Utama Jakpro, Widi Amanasto.