Tiga Alasan Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua

Senin, 26 Desember 2022 | 10:39 WIB
Tiga Alasan Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua
Franz Magnis Suseno. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru besar filsafat dari Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat Driyakarya, Romo Magnis Suseno, dihadirkan kubu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi ahli meringankan di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini.

Lalu, apa alasan kubu Richard menghadirkan Romo Magnis Suseno dalam persidangan hari ini?

Pengacara Richard, Ronnny Talapessy, menuturkan setidaknya ada tiga alasan Romo Magnis Suseno dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk kliennya.

Yang pertama, Richard dinilai mengalami guncangan moral ketika dimintai untuk menembak Yosua.

Baca Juga: Ngomong Melantur di Sidang Kasus Yosua, Hakim Skakmat Pengacara Arif Rahman: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

Kedua, Suseno sebagai ahli filsafat diharapkan bisa menjelaskan jika setiap manusia sejatinya mempunyai suara hati ketika mengambil keputusan.

"Pertama mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

"Yang kedua, dari sudut pandang filsafat moral, setiap manusia memiliki suara hati yang dapat mengambil suatu keputusan," imbuhnya.

Yang ketiga, Ronny juga berharap Romo Magnis Suseno bisa menerangkan mengenai ketakutan Richard berhadapan dengan Ferdy Sambo pada saat insiden pembunuhan Yosua. Dimana Sambo merupakan atasan Ricahard dan merupakan seorang jenderal polisi.

"Terkait tanggal 8, keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," ungkap Ronny.

Baca Juga: Kubu Arif Rahman Usul Sidang Kasus Yosua Ditunda saat Tahun Baru 2023, Hakim Menolak: Kami Juga Nggak Libur!

Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]

Selain itu, kubu Richard juga menghadirkan ahli psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie. Alasannya, Liza selama ini selalu mendampingi Richard yang mengalami trauma pasca Brigadir Yosua tewas.

"Ibu Liza ini yang mendampingi pada saat di penyidikan dan mengikuti proses bagaimana seorang Bharada E yang awalnya mudah ketakutan, trauma, tekanan karena situasinya situasi yang tidak mudah untuk dia," ujar Ronny.

Mendengarkan Keterangan Ahli

Diketahui, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar pada Senin (26/12/2022) hari ini.

Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun agenda dalam sidang kali ini yaitu mendengar keterangan saksi ahli meringankan bagi terdakwa.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Ketiganya yakni Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis-Suseno, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel.

“Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” ujar Ronny kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI