Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal kembali digelar hari ini, Senin (26/12/2022).
Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, dijadwalkan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun agenda dalam sidang kali ini yaitu mendengar keterangan saksi ahli meringankan bagi terdakwa.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut pihaknya akan menghadirkan ada tiga orang saksi ahli. Ketiganya yakni Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis-Suseno, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel.
"Ada tiga ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” ujar Ronny kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tadinya Akan Eksekusi Brigadir J Malam Hari, Berubah Pikiran Gegara Lihat Yosua Lari
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.