Bantai Yosua hingga 'Korbankan' 95 Polisi, Eks Hakim Nilai Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati

Minggu, 25 Desember 2022 | 20:14 WIB
Bantai Yosua hingga 'Korbankan' 95 Polisi, Eks Hakim Nilai Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjalanan persidangan kasus Ferdy Sambo tampaknya masih berlangsung lama. Namun diketahui pula sebagian besar masyarakat sudah meyakini Sambo terbukti bersalah di Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan berpotensi dihukum mati.

Namun keyakinan yang sama ternyata tidak dirasakan oleh mantan hakim Asep Iwan Iriawan. Padahal Asep merupakan hakim yang dikenal sebagai momok karena tercatat pernah menjatuhkan hukuman mati kepada 5 pengedar heroin pada tahun 2000.

Lewat program Newsmaker di kanal YouTube medcom id, Asep mengaku pesimis Sambo akan dijatuhi hukuman mati.

Yang pertama terkait rekam jejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi nggak pernah ada sejarahnya Selatan itu menjatuhkan hukuman mati di perkara pembunuhan," ungkap Asep, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang ternyata tidak diketahui oleh ART Susi dan Kuat Ma'ruf. (YouTube/KOMPASTV)
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang ternyata tidak diketahui oleh ART Susi dan Kuat Ma'ruf. (YouTube/KOMPASTV)

Asep kemudian membandingkan rekam jejak PN Jaksel dengan beberapa pengadilan lain. Misalnya saja PN Tangerang yang merupakan lembaga tempat Asep pernah mengabdi, menurutnya selalu dihuni oleh hakim-hakim yang berani menjatuhkan vonis mati.

"Kemudian juga latar belakang hakim yang bersangkutan. Untuk hukuman mati, boleh dibilang nggak ada rekam jejaknya," tutur Asep.

Asep lantas menyoroti kasus Sambo. Profilnya sebagai mantan Kadiv Propam Polri yang melakukan pelanggaran hukum membuat Asep menilai Sambo sangat layak untuk dijatuhi hukuman mati.

"(Vonis) harusnya maksimal karena yang melakukan seorang penegak hukum, dan juga perkaranya menarik perhatian publik," kata Asep.

"Penegak hukum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, kalau di Tangerang pasti mati. Kalau di Selatan, selama ini, hukumannya ya antara 15, 16, 17 (tahun). 20 (tahun) aja nggak sampai," ungkap Asep melanjutkan.

Baca Juga: Terbongkar! Perilaku Tak Biasa Yosua Jelang Eksekusi, Ferdy Sambo Akui Langsung Emosi hingga Lakukan Ini

Asep menyebutkan beberapa faktor hakim sampai berani menjatuhkan vonis mati, salah satunya karena keyakinan. Karena itulah ada beberapa perkara yang bobotnya sama tetapi akan mendapatkan vonis berbeda tergantung siapa hakim yang menanganinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI