Bantai Yosua hingga 'Korbankan' 95 Polisi, Eks Hakim Nilai Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati

Minggu, 25 Desember 2022 | 20:14 WIB
Bantai Yosua hingga 'Korbankan' 95 Polisi, Eks Hakim Nilai Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjalanan persidangan kasus Ferdy Sambo tampaknya masih berlangsung lama. Namun diketahui pula sebagian besar masyarakat sudah meyakini Sambo terbukti bersalah di Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan berpotensi dihukum mati.

Namun keyakinan yang sama ternyata tidak dirasakan oleh mantan hakim Asep Iwan Iriawan. Padahal Asep merupakan hakim yang dikenal sebagai momok karena tercatat pernah menjatuhkan hukuman mati kepada 5 pengedar heroin pada tahun 2000.

Lewat program Newsmaker di kanal YouTube medcom id, Asep mengaku pesimis Sambo akan dijatuhi hukuman mati.

Yang pertama terkait rekam jejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi nggak pernah ada sejarahnya Selatan itu menjatuhkan hukuman mati di perkara pembunuhan," ungkap Asep, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga: Terbongkar! Perilaku Tak Biasa Yosua Jelang Eksekusi, Ferdy Sambo Akui Langsung Emosi hingga Lakukan Ini

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang ternyata tidak diketahui oleh ART Susi dan Kuat Ma'ruf. (YouTube/KOMPASTV)
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang ternyata tidak diketahui oleh ART Susi dan Kuat Ma'ruf. (YouTube/KOMPASTV)

Asep kemudian membandingkan rekam jejak PN Jaksel dengan beberapa pengadilan lain. Misalnya saja PN Tangerang yang merupakan lembaga tempat Asep pernah mengabdi, menurutnya selalu dihuni oleh hakim-hakim yang berani menjatuhkan vonis mati.

"Kemudian juga latar belakang hakim yang bersangkutan. Untuk hukuman mati, boleh dibilang nggak ada rekam jejaknya," tutur Asep.

Asep lantas menyoroti kasus Sambo. Profilnya sebagai mantan Kadiv Propam Polri yang melakukan pelanggaran hukum membuat Asep menilai Sambo sangat layak untuk dijatuhi hukuman mati.

"(Vonis) harusnya maksimal karena yang melakukan seorang penegak hukum, dan juga perkaranya menarik perhatian publik," kata Asep.

"Penegak hukum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, kalau di Tangerang pasti mati. Kalau di Selatan, selama ini, hukumannya ya antara 15, 16, 17 (tahun). 20 (tahun) aja nggak sampai," ungkap Asep melanjutkan.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Unggah Video Dandan di Momen Natal, Warganet: Jenguk Papa dan Mamanya Nggak?

Asep menyebutkan beberapa faktor hakim sampai berani menjatuhkan vonis mati, salah satunya karena keyakinan. Karena itulah ada beberapa perkara yang bobotnya sama tetapi akan mendapatkan vonis berbeda tergantung siapa hakim yang menanganinya.

"Sekarang hakimnya kan juga bagus yang di Selatan. Mudah-mudahan prediksi saya salah, tapi dilihat dari track record-nya hakim-hakim itu, yang sekarang lagi menangani, nampaknya untuk mati itu tipis sekali, boleh dikatakan malah tidak. Mungkin jatuhnya penjara," ujar Asep.

"Tapi kalau saya hakimnya, oh pasti mati, karena dampaknya sangat besar," kelakar Asep lebih lanjut.

Profil dan rekam jejak Wahyu Iman Santoso. [pn-jakartaselatan.go.id]
Profil dan rekam jejak Wahyu Iman Santoso. [pn-jakartaselatan.go.id]

Asep menilai ada sejumlah dosa besar yang dilakukan Sambo di perkara ini sehingga dinilai layak divonis mati, selain karena statusnya sebagai seorang penegak hukum.

"Dia menembak dengan cara biadab, menyuruh orang lain, yang jadi korban tidak hanya dia. Terlepas dari polisi itu menjalankan tugas atau terpaksa, bayangin, keluarganya, istrinya, anaknya, kena bully lho," terang Asep.

"Jadi yang kena dampak dari perbuatan FS inikan sangat banyak. Artinya (rasa) kemanusiaan orang ini (Sambo) untuk hidup habis, ya saya habisin kemanusiaannya kalau saya. Saya logikanya di situ. Tapi sekali lagi kita hormati (keputusan hakim)," lanjutnya.

Asep berharap dugaannya salah dan ketiga hakim yang bertugas menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J berani menjatuhkan hukuman mati.

"Tapi seperti yang saya bilang, peluang untuk itu (hukuman mati) tipis sekali. Jangankan mati, seumur hidup aja nampaknya tidak," kata Asep.

"Saya berani mengatakan itu lihat track record dan keyakinan dari hakim itu sendiri. Ini nampaknya sangat-sangat tipis," timpalnya.

Namun, sekali lagi, Asep juga meminta publik untuk menghormati keyakinan dan keputusan masing-masing hakim nantinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI