2. Lampu strobo berwarna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dana jenazah
3. Lampu strobo berwarna kuning tanpa sirine dipakai untuk kendaraan patroli kendaraan bermotor di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa