Heboh Ambulans Partai Lawan Arus, Bolehkan Kendaraan Sipil Pakai Sirine dan Rotator?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 25 Desember 2022 | 18:08 WIB
Heboh Ambulans Partai Lawan Arus, Bolehkan Kendaraan Sipil Pakai Sirine dan Rotator?
Ambulans bergambar politisi Partai NaSdem Jupiter ditangkap polisi gegara sopir lawan arus. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Kendaraan ambulans untuk mengangkut orang sakit

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asings erta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 135 Ayat 1 juga dijelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang mempunyai hak utama ini harus dikawal oleh petugas kepolisian, yang mengawal sambil menggunakan isyarat lampu merah, biru, ataupun membunyikan sirine.

Jadi, sudah jelas dalam aturannya tersebut bahwa kendaraan pribadi yang tidak mendapatkan keistimewaan seperti aturan di atas tidak diperbolehkan menggunakan sirine ataupun rotator untuk kondisi apapun.

Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Tidak hanya sirine dan rotator, penggunaan lampu isyarat atau strobo juga perlu dipahami. Berdasarkan Pasal 59 Ayat 5 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, terdapat beberapa aturan yang perlu dipahami terkait dengan penggunaan strobo tersebut, diantaranya yaitu:

Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini

1. Lampu strobo berwarna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI