Heboh Ambulans Partai Lawan Arus, Bolehkan Kendaraan Sipil Pakai Sirine dan Rotator?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 25 Desember 2022 | 18:08 WIB
Heboh Ambulans Partai Lawan Arus, Bolehkan Kendaraan Sipil Pakai Sirine dan Rotator?
Ambulans bergambar politisi Partai NaSdem Jupiter ditangkap polisi gegara sopir lawan arus. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan mobil ambulans yang berstiker Partai Nasdem dan anggota DPRD Jakarta melawan arus di Jalur puncak Bogor, Jawa Barat pada hari Jumat (23/12/2022).

Diketahui, pada saat melawan arus, para petugas tengah melakukan operasi Lilin Lodaya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ambulans tersebut milik Ahmad Lukman Jupiter, seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem. Jupiter mengaku bahwa ia tidak mengetahui ambulans miliknya dibawa oleh stafnya ke Puncak Bogor.

Ambulans tersebut ternyata mengantarkan iring-iringan family gathering, mirisnya, ambulans tersebut menyalakan sirine dan rotator untuk meluangkan jalan agar iring-iringan tersebut berjalan lancar.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini

Melansir dari berbagai sumber, ternyata STNK ambulans tersebut masih diperuntukkan untuk mobil pribadi. Polisi pun melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi ambulans tersebut.

Lantas, apakah boleh kendaraan sipil menggunakan sirine dan rotator? Simak penjelasannya berikut ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 penggunaan strobo, irine, dan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak.

Adapun kendaraan-kendaraan tersebut antara lain yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang tengah melakukan tugasnya

Baca Juga: Menakar Nasib Menteri NasDem Di Tangan Jokowi, Dipegang Atau Ditendang?

2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan saat kecelakaan lalu lintas

3. Kendaraan ambulans untuk mengangkut orang sakit

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asings erta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 135 Ayat 1 juga dijelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang mempunyai hak utama ini harus dikawal oleh petugas kepolisian, yang mengawal sambil menggunakan isyarat lampu merah, biru, ataupun membunyikan sirine.

Jadi, sudah jelas dalam aturannya tersebut bahwa kendaraan pribadi yang tidak mendapatkan keistimewaan seperti aturan di atas tidak diperbolehkan menggunakan sirine ataupun rotator untuk kondisi apapun.

Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Tidak hanya sirine dan rotator, penggunaan lampu isyarat atau strobo juga perlu dipahami. Berdasarkan Pasal 59 Ayat 5 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, terdapat beberapa aturan yang perlu dipahami terkait dengan penggunaan strobo tersebut, diantaranya yaitu:

1. Lampu strobo berwarna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI

2. Lampu strobo berwarna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dana jenazah

3. Lampu strobo berwarna kuning tanpa sirine dipakai untuk kendaraan patroli kendaraan bermotor di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI