Ramai menjadi perbincangan aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi melarang ekspor bijih bauksit mulai bulan Juni 2023. Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan industri olahan sumber daya alam di dalam negeri.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta Presiden Jokowi yang melarang ekspor bijih bauksit yang merupakan 'harta karun' besar yang dimiliki Indonesia tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Turuti Keberhasilan Larangan Nikel
Kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi ini menyusul adanya larangan yang dilakukan Pemerintah pada bijih nikel di tahun 2020 lalu yang disebut-sebut berhasil untuk menambah pendapatan negara dan juga untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri.
2. Pendapatan Bertambah Rp 62 Triliun
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga mengaku bahwa dari industrialisasi bauksit dalam negeri ini setidaknya pendapatan negara akan bertambah dari yang sebelumnya RP 21 triliun menjadi Rp 62 triliun.
3. Persiapan Industrialisasi Bauksit
Melansir dari berbagai sumber, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa industrialisasi bauksit dalam negeri sudah siap. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan melarang ekspor bauksit mulai bulan Juni 2023.
Airlangga menjelaskan bahwa saat ini kesiapan industri bauksit di dalam negeri ini sudah terdapat 4 fasilitas pemurnian yang existing dengan kapasitas alumina sebesar 4,3 juta ton.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malamnya di Karanganyar Bakal Berhadapan dengan Rumah Jokowi, Ini Kata Pengelola
Tidak hanya itu, pemurnian bauksit dalam tahap pembangunan kapasitas inputnya adalah 27,41 juta ton dan kapasitas produksinya 4,98 ton.