Suara.com - Yenti Ganarsih, anggota Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP mengakui heran karena masih banyak yang mengkritik pasal hukuman mati.
Anggota Tim Perumus KUHP dari unsur pemerintah itu mengatakan, ada alasan kuat sehingga pasal hukuman mati masih dicantumkan pada KUHP baru.
Salah satu alasan kuatnya adalah, hukum harus memberikan porsi keadilan kepada korban yang meninggal akibat pelaku kejahatan.
"Yang boleh mencabut nyawa manusia hanya Tuhan. Jadi, ketika pelaku membunuh secara keji, memangnya dia Tuhan?" kata Yenti Ganarsih dalam diskusi yang digelar Partai Perindo di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12/2022).
Melalui perspektif kodratiah seperti itu, Yenti mengatakan para pengkritikpenerapan hukuman mati juga harus menilai perasaan korban kejahatan.
Menurutnya, kalau salah menerapkan pidana terhadap pembunuh keji, justru kejahatan seperti itu akan terus berulang.
"Ada pemikirian vitimologi itu, awalnya kasihan kepada korban. Tapi belakangan ribut mengasihani pelaku."
Tak hanya itu, Yenti mengatakan pasal hukuman mati dalam KUHP baru tidak sama seperti dalam kitab lama.
"Pidana mati yang diterapkan ada suspended sentence, penundaan selama 10 tahun. Bila 10 tahun dinilai baik, akan dipindah ke hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. Jadi ada tenggat waktu 10 tahun," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Pelajari Isi KUHP Baru
Selain itu, Yenti juga mengatakan masih banyak negara-negara di dunia yang menerapkan hukuman mati, termasuk Amerika Serikat.