Sidang Ferdy Sambo Bikin JPU Satu Persatu Tumbang, Hakim Minta 'Gas' Terus

Sabtu, 24 Desember 2022 | 18:22 WIB
Sidang Ferdy Sambo Bikin JPU Satu Persatu Tumbang, Hakim Minta 'Gas' Terus
Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Ferdy Sambo bernegosiasi mengajukan tanggal persidangan selanjutnya. Mereka sepakat di tanggal 3 Januari 2023.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Alasan sidang diundur dari jadwal yang telah ditentukan PN Jakarta Selatan lantaran, JPU mengaku banyak tim nya yang sudah kelelahan mengikuti sidang bahkan sampai tumbang

"Jika diperkenankan, karena kita sudah maraton kami pun jaksa satu persatu tumbang juga pak, tiap hari tiap minggu disuntik vitamin gara-gara ini. Jika diperkenankan pak, mengingat ada rekan-rekan kami yang harus natalan kalau diperkenankan di pindah Januari tanggal 2 apa 1. Jika diperkenankan," ucap JPU kepada Jaksa dikutip dari tayangan Kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu, (24/12/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo sampai Heran Baiquni Wibowo Ikut Terseret, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Namun, usulan JPU dan penasehat hukum Sambo ditolak oleh Hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim tetap ingin sidang perkara pembunuhan Yosua digelar Selasa pekan depan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.

"Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asas peradilan yang cepat sederhana dan murah, sehingga jadwal tetap seperti semula pada tanggal 27," tegas hakim.

Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. 

Baca Juga: Alasan Simpan DVR CCTV Kompleks Rumah Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Ultimatum Chuck Putranto: Saudara Jujur Saja!

Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sementara itu, sederet polisi yang ikut berperan di seputaran kematian Brigadir J. Berkat keterlibatan Geng Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka menjadi tersangka obstruction of justice dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sederet tersangka tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI