Kronologi Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan, Gegara Sebut 'Polisi Pengabdi Mafia'

Sabtu, 24 Desember 2022 | 12:55 WIB
Kronologi Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan, Gegara Sebut 'Polisi Pengabdi Mafia'
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya (YouTube Podcast Uya Kuya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak gentar dengan laporan polisi yang melaporkan dirinya dan Uya Kuya atas tuduhan penyebaran hoaks polisi pengabdi mafia.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya tidak masalah dengan laporan kepolisian tersebut. Kamaruddin yang dikenal sebagai sosok pengacara berani dan sangat vokal dalam menyuarakan kebenaran tersebut menyebut bahwa dirinya tidak akan gentar meskipun dilaporkan ke polisi dan akan berkomitmen untuk memperbaiki negara.

Terkait dengan pernyataan polisi soal pengabdi mafia, Kamaruddin membantah bahwa ia telah menyebarkan hoaks yang dialamatkan terhadap dirinya.

Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan

Baca Juga: Bareng Uya Kuya, Kamaruddin Dilaporkan soal Polisi Pengabdi Mafia: Apanya yang Hoaks?

Diketahui, Kamaruddin bersama dengan Surya Utama alias Uya Kuya dilaporkan oleh aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Juliana.

Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten yang dibuat dan diunggah oleh akun YouTube Uya Kuya.

Video itu diunggah di kanal YouTube Uya Kuya TV dengan judul 'KAMARUDDIN SIMANJUNTAK UNGKAP MISTERI SALDO BRIGADIR J 100 TRILIUN'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Juliana.

Zulpan menjelaskan bahwa Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada hari Kamis pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5-2-/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan Gegara Konten, Terancam Dijerat UU ITE

Adapun pasal yang dikenakan kepada Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya yaitu Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.

Sebagai informasi, dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube Uya Kuya, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.

Ia menyebut bahwa polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, tiga minggu sisanya mengabdi kepada mafia.

Saat itu, Kamaruddin tengah membahas mengenai video pengakuan Ismail Bolong yang perlu dipertanyakan.

Suara.com - Hingga pada akhirnya, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan yang menyinggung polisi mengabdi kepada mafia, "polisi rata-rata mengabdi kepada negara 1 minggu, 3 minggu mengabdi kepada mafia. Kita jujur, nggak usah hidup munafik."

Juliana menyebut bahwa perkataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut sangat menyesatkan dan memiliki potensi menimbulkan persepsi publik yang salah terkait dengan tugas dan fungsi Kepolisian.

"Kamaruddin menyebut kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggunya mengabdi kepada mafia," ujar Juliana.

"Perkataan itu sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara," sambungnya.

Menurutnya, apabila ucapan berisikan dengan informasi dan berita bohong seperti yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak dibiarkan beredar ke publik, itu akan merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi Kepolisian.

Padahal menurutnya, faktanya, dalam setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari adanya ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang yang kecelakaan, menangkap para pelaku tindak pidana, dan lain sebagainya.

Sehingga ia menyebut bahwa pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut merupakan penyebaran hoaks yang tidak berdasar.

Selain itu, puluhan warga dari organisasi kemasyarakatan (ormas) mitra Polri-TNI di Manokwari, Papua Barat menggelar aksi protes terhadap kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut.

"Kami minta Kamaruddin Simanjuntak segera mempertanggungjawabkan pernyataannya di kanal YouTube Uya Kuya yang menyebut institusi Polri mengabdi kepada mafia," ujar Ketua Pengurus Daerah (PD) 32 FKPPI Papua Barat Samy Djunire Saiba.

Rekomendasi Video untuk Anda

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI