Suara.com - Pihak kepolisian akan membagi SIM C menjadi tiga golongan. Pembagian ini berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai. Adapun ketiganya terdiri dari SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Golongan SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor maksimal 250 cc. Sementara CI untuk motor 250-500 cc dan CII untuk motor di atas 500 cc yaitu motor besar atau moge.
Penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 lalu.
Alasan Pembagian Golongan SIM C
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengungkapkan alasan mengapa ada pembagian kelompok SIM C. Hal ini, katanya, dilakukan demi peningkatan kompetensi golongan SIM.
Menurutnya, mengendarai motor kecil dan motor gede memerlukan keterampilan yang berbeda. Untuk itu, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan yang sesuai kompetensinya. Mulai dari SIM C, CI, hingga CII.
Syarat Mendapat SIM C Baru
Syarat-syarat untuk memperoleh SIM CI dan CII akan berbeda dari SIM C. Jika pemohon SIM C biasanya minimal usia 17 tahun. Nah, untuk memiliki SIM CI usia minimalnya 18 tahun dan pemohon SIM CII minimal 19 tahun.
Dalam aturan tersebut, SIM CI hanya dapat dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Begitu pun dengan SIM CII, di mana pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.
Baca Juga: Warga Karawang Cek! Lokasi SIM Keliling Sabtu 24 Desember 2022 Ada Disini
Selain itu, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan dengan simulator, serta ujian praktik. Namun, jika simulator belum tersedia pemohon bisa dinyatakan lulus berdasarkan hasil ujian teori dan praktik.