Polemik Ketua Umum Forkabi, Kasasi Ihsan Ditolak MA dan Dilarang Pakai Atribut

Sabtu, 24 Desember 2022 | 06:50 WIB
Polemik Ketua Umum Forkabi, Kasasi Ihsan Ditolak MA dan Dilarang Pakai Atribut
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mochamad Ihsan yang melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait SK Kemenkumham untuk Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni. Sengketa ini berawal karena Ihsan mengeklaim sebagai Ketua Umum Forkabi yang sah.

Lalu, Ihsan menggugat Ghoni yang juga sudah terpilih sebagai Ketua Umum Forkabi. Adapun, surat pemberitahuan putusan kasasi nomor: 529 K/TUN/2022, tertanggal 20 Oktober 2022.

“Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan MA, Jumat (23/12/2022).

“Menghukum pemohon kasasi membayar perkara biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah uang Rp500,000 (lima ratus ribu rupiah),” lanjut bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung

Ketua Umum Forkabi Abdul Ghoni mengaku, ini adalah kemenangan masyarakat Betawi, khususnya Forkabi se-Jabodetabek. Namun, ia membuka pintu rekonsiliasi bagi Ihsan jika ingin bergabung Forkabi di bawah kepemimpinannya.

“Kami membuka lebar kepada saudara kami Mohammad Ihsan untuk bergabung dengan Forkabi yang secara secara hukum. Ayo, sambung silaturahmi demi kemajuan Betawi,” kata Ghoni.

Ghoni juga meminta, semua pihak terkait menghormati putusan MA sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika. Negara ini adalah negara hukum. Ayo hormati putusan MA,” jelas Ghoni.

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih kepada MA yang telah memutus secara adil,” lanjut Ghoni.

Baca Juga: Sudah Ada 14 Tersangka Dalam Kasus Suap Perkara di MA, Pukat UGM: Mafia Peradilan Telah Menggurita

Ghoni menambahkan, agar Ihsan mematuhi putusan MA dengan tidak menggunakan semua atribut dan nama Forkabi untuk melakukan kegiatan. Jika masih dilakukan, maka ia akan mengambil upaya hukum.

“Saya Abdul Ghoni berikan maklumat bila tidak mau bergabung, maka jangan pakai atribut dan nama Forkabi. Saya berikan waktu tiga bulan ke depan untuk berfikir. Setelah itu agar tidak memakai atribut Forkabi kepada Mohammad Ihsan dan jajarannya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI