Terisak di Sidang Gegara Ikut Terseret, Mengingat Lagi Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J

Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:01 WIB
Terisak di Sidang Gegara Ikut Terseret, Mengingat Lagi Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kompol Chuck Putranto bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Isak tangis dari mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto menjadi sorotan pada saat berhadapan dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di ruangan sidang.

Sambil menangis, Chuck mengajukan pertanyaan kepada Ferdy Sambo mengapa dirinya sampai bisa terseret kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Chuck pada saat Ferdy Sambo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV sampai menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Awalnya, Chuck sendiri hendak menyampaikan pertanyaan kepada mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan Polri tersebut. Sembari terisak di hadapan Ferdy Sambo, Chuck bertanya apakah dirinya pernah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas sehingga Ferdy Sambo melakukan hal tega kepadanya.

Mantan Korspri Ferdy Sambo tersebut juga mengaku bahwa dirinya selalu taat menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo. Bahkan, Chuck menyebut bahwa ia selalu melakukan yang terbaik pada setiap tugas yang diberikan kepadanya.

Dalam persidangan tersebut hakim ketua Afrizal Hadi menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah mengakui kesalahannya saat bersaksi. Ferdy Sambo pun juga sudah mengakui anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintahnya.

Seperti diketahui bahwa Chuck Putranto didakwa karena merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Chuck bersama enam orang lainnya.

Ia pun sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ngomong Melantur di Sidang Kasus Yosua, Hakim Skakmat Pengacara Arif Rahman: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

Peran Chuck Putranto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI