Suara.com - Sederet partai politik yang gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengadukan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (22/12/2022). Partai-partai politik yang tak lolos pemilu ini telah berserikat mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Melawan Political Genocide.
Mereka mengaitkan ketidaklolosan itu dengan isu kecurangan yang belakangan menerpa KPU RI. Selain itu disinggung juga nasib mujur Partai Ummat yang diberi kesempatan verifikasi ulang meski tak lolos verifikasi faktual. Simak deretan parpol tak lolos pemilu 2024 berikut ini.
Gerakan Melawan Political Genocide
Ada 9 parpol yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide. Mereka yang tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan. Mereka menuduh KPU RI berbuat curang setelah tak meloloskan mereka pada tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi pada 14 Desember 2022.
Baca Juga: Tiga Parpol Diduga Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Karena Instruksi, Saksi: Kita Diperintahkan
Berikut profil singkat 9 parpol Dalam Gerakan Melawan Political Genocide
1. Partai Masyumi
Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia atau disingkat menjadi Masyumi menjadi partai politik Islam terbesar di Indonesia selama masa Demokrasi Liberal. Namun partai ini sempat dilarang dan dibubarkan pada 1960 oleh Presiden Soekarno karena diduga partai ini mendukung pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Setelah sepak terjangnya di dunia politik, Partai Masyumi Reborn membentuk struktur kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) untuk periode 2021-2026 dengan kini Ahmad Yani didapuk menjadi ketua umum partai.
2. Partai Perkasa
Baca Juga: Profil Hasyim Asy'ari: Ketua KPU Dilaporkan Wanita Emas
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) diketuai oleh Eko Santjojo. Awalnya bernama Partai Pelopor, tapi kemudian melalui Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2021 resmi berganti nama menjadi Partai Perkasa.
3. Partai Pandai
Partai Negeri Daulat Indonesia (disingkat Partai Pandai) merupakan partai politik yang didirikan oleh Farhat Abbas sekitar akhir tahun 2020. Kini Farhat Abbas menjabat sebagai ketua umum dengan menggandeng rekan sesama advokatnya, Elza Syarief yang menjadi wakil ketua umum.
4. Partai Kedaulatan
Partai Kedaulatan Rakyat (disingkat PKR) adalah partai politik di Indonesia yang dideklarasikan di hotel Adiwangsa, Solo. Partai PKR merupakan jelmaan dari organisasi massa Tikus Pithi Hanata Baris yang dibentuk Oleh Tuntas Subagyo yang saat ini menjadi Ketua Umum. Partai Kedaulatan Rakyat baru dibentuk pada Oktober 2021. Partai ini sudah terbentuk di 34 Provinsi di Indonesia.
5. Partai Reformasi
Partai Reformasi (disingkat PR) yang disahkan pada 27 Mei 2000 ini dipimpin oleh Syamsahril Kamal sebagai ketua umum. Sementara kursi wakil ketua umum dijabat oleh B Sigit Nugroho. Adapun cita-cita Partai Reformasi adalah berkontribusi memberikan arah baru Indonesia, sekaligus melahirkan pemimpin yang akan membawa RI menjadi satu dari lima kekuatan besar dunia.
6. Partai Pemersatu Bangsa
Partai Pemersatu Bangsa (PBB) didirikan pada tanggal 18 Juli 2001. Ketua Umum PPB adalah Eggi Sudjana sedangkan jabatan sekjen diemban oleh salah satu tokoh Tionghoa yaitu Tjandra Setiadji. Partai ini pernah tidak lolos verifikasi untuk bisa menjadi peserta pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
7. Partai Berkarya
Partai Beringin Karya atau disingkat Partai Berkarya adalah merupakan gabungan dari 2 partai politik, yaitu Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik yang didirikan pada 15 Juli 2016. Ketua Umum Partai Berkarya saat ini adalah Muchdi Purwoprandjono dengan jabatan sekjen yang dipegang oleh Badaruddin Andi Picunang.
8. Partai Republik Satu
Partai Republik Satu turut serta dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 dan diketuai oleh D. Yusad Siregar jika lolos verifikasi parpol. Kini ketua umum Partai Republik Satu adalah Hasnaeni Moein yang dikenal sebagai wanita emas. Kekinian, Hasnaeni melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelecehan seksual.
9. Partai Prima
Partai Rakyat Adil Makmur (disingkat PRIMA) dideklarasikan pada 1 Juni 2021. Partai Prima diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum professional, aktivis perempuan, dan kaum muda. Kini Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur adalah Agus Jabo Priyono yang menjabat sejak 1 Juni 2021.
Iri Dengan Partai Ummat
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menyinggung nasib mujur Partai Ummat yang diberi kesempatan verifikasi ulang meski tak lolos verifikasi faktual. Partai Ummat memperoleh kesempatan itu setelah mencapai sepakat dengan KPU dalam forum mediasi di Bawaslu RI.
"Perlakuan yang berbeda diberikan kepada Partai Ummat yang baru-baru ini dinyatakan tidak lolos verikifasi faktual, perlakuan semacam ini jelas memperlihatkan kerja KPU yang tidak professional, tidak jujur dan tidak adil. Sungguh perlakukan yang tidak adil dan melukai hak-hak konstitusional kami," kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani cs menilai seluruh komisioner KPU RI tidak profesional, tidak jujur, dan tidak independen. Oleh karenanya, mereka mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (22/12)
KPU Soal Desakan Parpol Tak Lolos untuk Hentikan Pemilu
KPU memberikan tanggapan desakan parpol tak lolos untuk menghentikan Pemilu 2024. Pihak KPU menegaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu hanya dapat dihentikan atau ditunda karena gangguan eksternal. UU Pemilu hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada awak media, Jumat (23/12/2022).
"Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," lanjutnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni