Kasus Investasi Bodong, LPSK Terima 4.550 Permohonan Ganti Rugi, Nilainya Capai Rp1,9 Triliun

Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:32 WIB
Kasus Investasi Bodong, LPSK Terima 4.550 Permohonan Ganti Rugi, Nilainya Capai Rp1,9 Triliun
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan 11 tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro di Mabes Polri. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Edwin menyebut penanganan restitusi dilakukan LPSK dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polir dan Kejaksaan Agung.

"Koordinasi tersebut untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dan kerugian yang dialami korban," katanya.

"Koordinasi tersebut juga dimaksudkan agar restitusi dapat dimuat dalam tuntutan Jaksa," imbuhnya.

Edwin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.

"Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j). Penilaian restitusi oleh LPSK ini tidak dipungut biaya," paparnya.

Atas sejumlah aduan itu, LPSK mengeluarkan tiga rekomendasinya,

  1. Pada masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan besar yang tidak wajar dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi informasi.
  2. Terdapat modus yang beragam dalam peristiwa investasi ilegal dan robot trading yang di dalamnya mengandung penipuan dan penggelapan, maka kerugian pada korban harus dikembalikan.
  3. Aparat Penegak Hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku, tapi juga mengurangi dampak kerugian yang dialami korban atas tindak pidana tersebut dengan memfasilitasi restitusi sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Begitu pula dalam perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI