Gelar Audiensi Bersama Ombudsman RI, Keluarga Korban Gagal Ginjal Desak Pemerintah Terbitkan Status KLB

Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:17 WIB
Gelar Audiensi Bersama Ombudsman RI, Keluarga Korban Gagal Ginjal Desak Pemerintah Terbitkan Status KLB
Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan (Tanduk) bersama para keluarga korban gagal ginjal akut progesif Atipikal (GGAPA) mendatangi gedung Ombudsman RI, Jumat (23/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Artinya, status yang luar biasa yang harus ditegaskan melalui KLB. Karena jika tidak, maka apa yang dilakukan pemerintah justru selain menghindari dari pertangggung jawaban, penanganan akan semakin menurun," ucap Julius.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyebut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito diduga melakukan penyimpangan prosedur soal pengawasan obat sirop yang berkaitan dengan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Hal itu disampaikan, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng berdasarkan rangkaian investigasi yang dilakukan lembaganya.

"Bahwa dalam penanggulangan kasus GGAPA pada anak dan pengawasan obat sirop telah terjadi dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan tidak kompeten yang dilakukan baik oleh Menkes dan Kepala BPOM," kata Robert dalam konferensi pers daring pada Kamis (15/12/2022).

Ombudsman menyatakan Menkes melakukan maladministrasi dengan tidak menetapkannya kasus GGAPA pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Selain itu, Ombudsman juga berpendapat, telah terjadi tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya Menkes dalam pengendalian penyakit tidak menular dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit (pendataan dan pencatatan) dan surveilan kematian mengenai GGAPA pada anak.

Sementara BPOM, disebut melakukan maladministrasi berupa tidak kompetennya mereka dalam memastikan Farmakovigilans.

"Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian (assessment), pemahaman, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat," jelasnya.

Ombudsman turut menyoroti kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum BPOM, dalam merespons secara cepat peringatan WHO bahaya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terkandung pada obat sirop.

"Hal ini mengakibatkan bertambahnya korban jiwa disebabkan GGAPA pada anak," ujarnya.

Baca Juga: Investigasi Gagal Ginjal Anak, Ombudsman: Menkes dan Kepala BPOM Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI