Harga Peti Jenazah Almarhum Yosua Senilai Rp 10 Juta, Dibeli Arif Rachman

Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:44 WIB
Harga Peti Jenazah Almarhum Yosua Senilai Rp 10 Juta, Dibeli Arif Rachman
Sosok Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. 

Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sementara itu, sederet polisi yang ikut berperan dalam seputaran kematian Brigadir J. Berkat keterlibatan Geng Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka menjadi tersangka obstruction of justice.

Sederet tersangka tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI