Suara.com - Arif Rachman mengaku dirinya lah yang membeli peti jenazah almarhum Brigadir Yosua. Peti tersebut diperoleh dari sebuah rumah sakit dengan harga Rp 10 juta.
Hal itu diungkap Arif saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kasus pembunuhan Yosua pada Kamis, (22/12/2022).
Peti jenazah itu dia beli usai mendapat perintah dari atasannya, Agus Nurpatria.
"Saya langsung berangkat ke rumah sakit," ujar Arif dikutip dari tayangan Kanal YouTube tvOnenews pada Jumat, (23/12/2022).
Baca Juga: Kepingin Rayakan Natal Bareng Keluarga di Penjara, Ferdy Sambo: Mohon Doanya
Lebih lanjut, Arif berangkat ke rumah sakit untuk membeli peti mati. Tiba di lokasi, Arif bertemu dengan sejumlah penyidik dan anggota Provos. Namun dia mengaku tak mengetahui siapa yang sedang di otopsi.
Lalu setelah proses autopsi selesai dilakukan dokter rumah sakit, Agus Nurpatria bertanya perihal peti dan meminta Arif Rachman untuk mencarikannya.
"Peti sudah ada belum?'," Saya bilang peti belum ada bang. (Dijawab) 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit," ungkap Arif.
“Kebetulan di ruang otopsi kamar jenazah dan saya tanya tersedia peti jenazah,” sambungnya.
Arif Rachman lalu membeberkan harga peti jenazah yang dibelinya.
Baca Juga: Putri Sambo Jadi Artis TikTok, Endorse Brand Kecantikan Gisella
“Kurang lebih (harga peti jenazah) Rp10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," katanya.
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sementara itu, sederet polisi yang ikut berperan dalam seputaran kematian Brigadir J. Berkat keterlibatan Geng Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka menjadi tersangka obstruction of justice.
Sederet tersangka tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.