Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah salah dalam memberikan perintah kepada anak buahnya selama 28 tahun dinas di kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Kadiv Propam Polri saat dicecar pengacara terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022).
Persidangan itu membahas terkait perintahnya kepada Arif Rahman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di TKP pembunuhan Yosua, di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Kalau misalkan ada bawahan Saudara yang menolak, bawahan Saudara harus melapor siapa? atasan Saudara?” tanya pengacara Baiquni dikutip dari Pantau.com -- jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Mohon Maaf, Saya 28 Tahun Dinas Tak Pernah Beri Perintah yang Salah ke Anggota
“Kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya, ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih nggak berani,” jawab Ferdy Sambo.
“Kenapa tidak berani?” tanya pengacara Baiquni lagi.
Ferdy Sambo lalu menjelaskan bahwa selama 28 tahun ia dinas di kepolisian, belum pernah ia memberikan perintah yang salah kepada anggotanya.
“Mohon maaf, saya 28 tahun dinas. Saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” klaim Sambo.
Tak hanya sampai di situ saja, Ferdy Sambo juga turut menjelaskan bahwa sekalipun perintah yang diberikan bertentangan dengan UU dan peraturan, bawahan atau anggotanya akan tetap menuruti perintahnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menjelaskan bahwa perintah yang diberikan kepada Arif Rahman sebagai anggota polisi untuk menghapus dan memusnahkan CCTV itu bukan perintah dinas.
“Itu pasti bukan perintah dinas, tapi perintah saya pribadi. Karena saya yang minta ke yang bersangkutan untuk menghapus. Saya yang bertanggung jawab,” kata Sambo.