Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus suap pemberian hibah dana APBD yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, sejauh ini penyidik KPK menemukan sejumlah bukti untuk menyeret pihak lain yang diduga terlibat.
"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Pada kasus ini, Ali memastikkan penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan. Lembaga antirasuah ini juga tidak akan berhenti sampai menemukan pihak lainnya yang harus dimintai pertanggungjawaban.
"Pasti dikembangkan lebih lanjut, karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," kata Ali.
Sejauh ini, KPK melakukan serangkaian penyidikan pasca menetapkan Sahat dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Dalam beberapa hari belakangan ini, KPK gencar melakukan penggeledahan, di antaranya di kantor DPRD Jatim, hingga ruangan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak.
Tak luput ruangan Sekda Jatim, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Terbaru pada Kamis (22/12) kemarin, KPK menggeledah tiga kantor dinas provinsi Jatim yaitu, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kantor DInas PU Sumber Daya Air, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Selain itu penyidik KPK juga menggeledah tempat penukaran mata uang asing di surabaya.
Hasil rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen, alat elektronik, hingga uang Rp1 miliar yang diduga masih berkaita dengan kasus suap yang menjerat Sahat.
Baca Juga: Geledah Kantor DPRD Dan Pemprov Jatim, KPK Temukan Duit Rp 1 Miliar, Diduga Terkait Kasus Suap Sahat
Sahat Jadi Tersangka