Sama-sama Jadi Otak Pembunuhan, Pakar Duga Niat Jahat ke Brigadir Berawal dari Putri Candrawathi

Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:14 WIB
Sama-sama Jadi Otak Pembunuhan, Pakar Duga Niat Jahat ke Brigadir Berawal dari Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi disebut memiliki peran yang sama dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan tersebut bermula dari keterangan Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Meski disangkal oleh Putri Candrawathi, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang memiliki peran yang sama.

Jamin Ginting bahkan menyebutkan bahwa ada kemungkinan niat jahat pertama berasal dari Putri Candawathi.

"Kalau saya lihat itu sama-sama kualiatas yang sama, antara Sambo dan Putri punya kualitas yang sama. Tapi kalau diambil dari motif pelecehan seksual, maka niat jahatnya mulanya muncul dari ibu PC," ujar Jamin dalam perbincangannya di televisi swasta.

Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

"Karena dia [Putri Candrawathi] menginginkan orang ini [Brigadir J] dihukum karena sudah melecehkan, tapi dia tidak punya kuasa fasilitas, dan instrumen, tapi itu ada suaminya di situ," imbuhnya.

Pengakuan Putri yang kemudian disebut membuat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan melalui anak buahnya.

"Tapi kalau perbuatannya itu lah yang tadi dilakukan oleh FS dan instrumennya yakni anak buah, sebagai instrumen pelaksana," kaya Jamin Ginting.

"Makanya kalau kita ambil pasal 55 ibu PC dan juga FS itu masuk dalam pasal bersama-sama melakukan tindak pidana," tuturnya.

Baca Juga: Terakhir Ngawal Putri Candrawathi, Brigadir J Disebut Cuma Dua Kali Dampingi Ferdy Sambo Selama jadi Ajudan

Kriminolog: Pelecehan Tak Bisa Dijadikan Motif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI