Ferdy Sambo: Mohon Maaf, Saya 28 Tahun Dinas Tak Pernah Beri Perintah yang Salah ke Anggota

Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:13 WIB
Ferdy Sambo: Mohon Maaf, Saya 28 Tahun Dinas Tak Pernah Beri Perintah yang Salah ke Anggota
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah salah dalam memberikan perintah kepada anak buahnya selama 28 tahun dinas di kepolisian.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyampaikan klaim tersebut saat dicecar oleh pengacara terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo mengenai perintah kepada Arif Rahman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.

"Kalau misalkan ada bawahan Saudara yang menolak, bawahan Saudara harus melapor siapa? atasaan Saudara?” tanya pengacara Baiquni, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022) dikutip dari Pantau.com -- jaringan Suara.com.

“Kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya, ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih nggak berani,” jawab Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terbata-Bata dan Nangis, Chuck Putranto 'Semprot' Ferdy Sambo: Bapak Tega kepada Saya

“Kenapa tidak berani?” tanya pengacara Baiquni.

“Mohon maaf, saya 28 tahun dinas. Saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” lanjut Sambo.

Ferdy Sambo menjelaskan bahwa bawahannya akan tetap menuruti perintahnya, sekalipun perintah yang diberikan bertentangan dengan UU dan peraturan.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa perintah yang diberikan kepada Arif Rahman sebagai anggota polisi untuk menghapus dan memusnahkan CCTV itu bukan perintah dinas.

“Itu pasti bukan perintah dinas, tapi perintah saya pribadi. Karena saya yang minta ke yang bersangkutan untuk menghapus. Saya yang bertanggung jawab,” kata Sambo.

Baca Juga: Terakhir Ngawal Putri Candrawathi, Brigadir J Disebut Cuma Dua Kali Dampingi Ferdy Sambo Selama jadi Ajudan

Baiquni Wibowo bersama Ferdy sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria Adi Purnawa, didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI