Suara.com - KPK kembali menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pegawak sebagai tersangka kasus baru. Kali ini, Ricky Ham Pegawak yang berstatus buronan itu dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keteranganya kepada Suara.com, Jumat (23/12/2022).
Ali menyebut penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Kabupaten Mamberamo Tengah itu berdasarkan fakta pidana yang ditemukan penyidik.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," jelas Ali.
Baca Juga: Ruangan Kerja Gubernur Khofifah Digeledah, Filri Bahuri: KPK Bekerja Tidak Pandang Bulu!
Atas perkara ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset milik Ricky, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan, serta lima unit mobil.
Meski sudah berstatus tersangka, keberadaan Ricky belum diketahui. Dia berstatus daftar pencarian orang. KPK memastikan tetap akan memburunya untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, Ricky sebelumnya jadi tersangka dugaan korupsi pengerjaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Dia ditetapkan tersangka bersama Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Pada kasusnya tersebut, KPK menduga Ricky menerima suap senilai Rp24,5 miliar dari dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tiga tersangka, yang merupakan pihak kontraktor di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca Juga: Jarang-jarang Rocky Gerung Setuju Sama Luhut soal OTT KPK, Ujung-ujungnya Sudutkan Istana Juga