Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri buka suara terkait penggeledahan ruangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Firli menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja secara profesional, tanpa terpengaruh oleh kekuasan pihak tertentu.
"Sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli lewat keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Hal itu menurutnya, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta KPK Tanya ke Nindy Ayunda Keberadaan Dito Mahendra
Dia juga mengatakan dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak tebang pilih. Pihak yang diduga melakukan tindak pidana rasuah menurutnya harus diminai pertanggungjawaban.
"Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.
Diketahui, berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kompleks kantor Gubernur Jatim pada Rabu (21/12) lalu.
Sejumlah ruangan dimasuki penyidik, di antaranya ruangan Gubernur Khofifah hingga Wagub Emil. Selain itu, KPK juga menggeledah ruangan Sekretaris Daerah Jatim.
Disebutkan dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Sahat.
Baca Juga: Kantor Emil Dardak Diperiksa KPK, Arumi Bachsin Jadi Sasaran Digeruduk Netizen
Namun belakangan, Khofifah membantah penyidik KPK membawa dokumen dari ruangannya dan ruangan wagubnya, Emil. Dia mengklaim penyidik hanya membawa flashdisk dari ruangan sekretaris daerah Jatim.
Sahat Jadi Tersangka
Sahat yang merupakan anggota dewan fraksi Goljar menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp6,7 triliun.
Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan,lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.
Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah. Antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.
Akhirnya pokmas yang dikelolah Abdul, mendapatkan hibah dua kali, dengan nilai masing-masing Rp40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.
Agar kembali mendapatkan dana pada tahun 2023 dan 2024, Abdul kembali menghubungi Sahat. Terjadi kembali kesepatakan antara keduanya. Sahat meminta uang muka Rp2 miliar.
Kemudian baru diberikan Abdul Rp1 miliar lewat Eeng ke Rusdi, staf Sahat. Rusdi kemudian memberikan uang Rp1 miliar itu kepada Sahat setelah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.
Dana Rp1 miliar tersebut diterima Sahat di ruangannya di Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/12) lalu. Pada saat itu juga Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Namun gua menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima sahat KPK masih terus melakukan penyelidikan.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat)," kata Johanis.
Atas perbuatan Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.