Suara.com - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret anak buah Ferdy Sambo, ditunda tahun depan.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel setelah sidang dengan terdakwa Arif Rachman di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Pada persidangan hari Jumat ini, Ahmad menyebut pihak mereka tertinggal karena sempat terjadi cukup kekacauan dan harus mengalah.
Kendati demikian, pihak hakim akan mengejar ketertinggalannya dan akan mengadakan sidang bertiga di persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Digugat Rp20,7 Miliar Oleh Razman Arif Nasution, Dokter Richard Lee Puas Menang di Pengadilan
"Pada persidangan berikutnya kita akan kejar itu dengan catatan akan sekaligus sidangkan bertiga, dengan catatan tetap untuk saksi kita akan dengar satu-persatu tidak langsung begitu seperti itu," kata Ahmad dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022).
Persidangan perintangan penyidikan pun harus ditunda karena Majelis Hakim sudah mengambil cuti pada minggu depan.
"Karena minggu depan ini, majelis ini cuti semua. Kita akan sidang tahun depan," kata Ahmad.
Sidang yang menyeret anak buah Ferdy Sambo itu nantinya akan digelar pada tanggal 5 Januari 2023. Hakim sendiri berjanji akan mengejar ketertinggalannya itu dan melayani hingga selesai bahkan sampai malam sekalipun.
"Kita akan buka kembali persidangannya di tanggal 5 di hari Kamis, sama sekaligus nanti. Mau sampai malam akan kita layani," sambungnya.
Momen Hakim Marahi Ferdy Sambo
Hakim sempat terlihat jengkel hingga memarahi terdakwa Ferdy Sambo terkait pemberian perintahnya yang kontradiktif pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (22/12/2022). Ferdy Sambo sendiri mengakui bahwa ia memberikan perintah yang salah dan mengatakan hendak bertanggung jawab.
Hakim menyinggung soal anak buah Sambo yang sampai harus terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mulai dari sidang kode etik dan lainnya. Secara blak-blakan, hakim menyebut bahwa tindakan Ferdy Sambo sangat merugikan bagi yang lain.
"Saudara mengatakan saudara siap bertanggungjawab. Apakah dalam kitab hukum pidana saudara mengetahui ada pertanggungjawaban atasan?" cecar hakim.
"Di pidana sepertinya tidak ada," jawab Ferdy Sambo.
"Tidak adakah pertanggungjawaban atasan? Itu mungkin di sistem komando, di sistem Undang-Undang militer atau apa barangkali ditemukan," ungkap hakim.
Hakim pun menyebutkan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang berisi mengenai orang yang turut menyuruh/memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana ikut dihukum.
Setelah itu, hakim memarahi Ferdy Sambo bahwa mantan Kadiv Propam itu harus benar-benar menyadari dengan perintahnya. Terutama adalah akibat dari perintah yang keluar dari mulut Sambo ke orang yang diperintahnya.