Masih Berstatus Tersangka, Kejaksaan Jelaskan Alasan Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Tahanan

Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:40 WIB
Masih Berstatus Tersangka, Kejaksaan Jelaskan Alasan Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Tahanan
Direktur utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (Instagram @akhmadhadianlukita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan status salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, eks Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita yang dibebaskan dari penahanan.

Menurut Ketut, berkas perkara eks Dirut PT LIB itu dikembalikan karena belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penunututan atau P21.

“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut pada Jumat (23/12/2022).

Ketut menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara itu hal yang biasa dalam proses penegakan hukum.

Namun, pengembalian berkas perkara itu tidak serta merta menghilangkan status tersangka Akhmad Hadian Lukita.

“Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, pencabutan status tersangka merupakan kewenangan dari penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai P-18d an P-19 yang sudah diterbitkan.

“Maka itu kewenangan ada di penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, Ketut ingin agar penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan supaya memenuhi syarat formil dan meteril sehingga berkas perkara segera bisa dilanjutkan ke tahap penunutuan atau P-21.

Baca Juga: Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

Beberapa poin yang disampaikan oleh penuntut yang paling krusial adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI