Masih Berstatus Tersangka, Kejaksaan Jelaskan Alasan Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Tahanan

Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:40 WIB
Masih Berstatus Tersangka, Kejaksaan Jelaskan Alasan Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Tahanan
Direktur utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (Instagram @akhmadhadianlukita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan status salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, eks Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita yang dibebaskan dari penahanan.

Menurut Ketut, berkas perkara eks Dirut PT LIB itu dikembalikan karena belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penunututan atau P21.

“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut pada Jumat (23/12/2022).

Ketut menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara itu hal yang biasa dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

Namun, pengembalian berkas perkara itu tidak serta merta menghilangkan status tersangka Akhmad Hadian Lukita.

“Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, pencabutan status tersangka merupakan kewenangan dari penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai P-18d an P-19 yang sudah diterbitkan.

“Maka itu kewenangan ada di penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, Ketut ingin agar penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan supaya memenuhi syarat formil dan meteril sehingga berkas perkara segera bisa dilanjutkan ke tahap penunutuan atau P-21.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

Beberapa poin yang disampaikan oleh penuntut yang paling krusial adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak.

“Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara (eks) Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan. Itu yang pertama,” ucapnya.

Kedua, ia menyampaikan bahwa belum ditemukannya adanya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan kejadian di Kanjuruhan.

“Hubungan klausalitas itu yang belum ditemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena masa penahanan di tingkat penyidik sudah habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

Menurut Dedi, penyidik bakal memenuhi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberkan oleh jaksa penuntut umum.

“Kalau sudah ada P-18 dan P-19 ya tugas penyidik melengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa peneliti,” kata Dedi.

Sementara itu, lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI